ASSALAMUALAIKUM

SEMOGA TULISAN SAYA BERMANFAAT ...TRIMS

Rabu, 04 November 2015

KORUPSI: MAAFKAN DAN HUKUM MATI


Sejak orde lama hingga kini, korupsi tidak pernah usai. Menggerogoti raga bangsa ini. Berbagai upaya telah dilakukan. Lembaga super body (KPK) dibentuk untuk memerangi korupsi. Begitu menakutkan dan membuat koruptor jengah. Demi melemahkan KPK, trik dan strategi berjamaah para koruptor semakin canggih. Terakhir, RUU KPK diusung. Sungguh memalukan kelakuan para dewan yang terhormat. Anak yang mereka ciptakan sendiri malah dikebiri. Demi menyelamatkan muka dan kehormatan. Inilah realita panggung politik. Yang bersih tersisih. Yang berlaku kotor berkuasa.
Tanpa disadari, perilaku korup telah melemahkan kekuatan bangsa. Jika tidak segera dapat diatasi, NKRI akan segera gulung tikar, cepat atau lambat. Pengurusan investasi yang begitu cepat tanpa birokrasi yang bertele-tele memang memangkas korupsi. Akan tetapi, bagaimana halnya jika kepala daerah yang menjabat, berkuasa karena money politics? Bisa ditebak hasil akhirnya. Rakyat semakin sengsara. Proyek-proyek yang seharusnya untuk kemakmuran bangsa ini, malah berbalik memakmurkan bangsa lain.
Revolusi mental yang diharapkan mampu membenahi korupsi nyatanya tak memiliki gigi. Seruan para alim ulama agar koruptor dihukum mati dan jenazahnya haram disalatkan, tidak digubris. Entah karena terkena penyakit tuli, pura-pura tidak mendengar atau tidak punya hati. Berita-berita para koruptor yang menghiasi media sambil tersenyum dan melambaikan tangan menjadi sebuah pembenaran. Merusak mental generasi muda yang hedonis dan materialistis. Mereka berpikir, sungguh enak menjadi koruptor. Dihukum ringan. Setelah bebas, tetap kaya. Hanya dengan sedikit beramal, dosa dan kesalahannya diampuni masyarakat.

Sejarah Hukum Korupsi di Nusantara
Tujuan diadakannya hukum adalah untuk terciptanya kedamaian dan kesejahteraan. Untuk itu, setiap bentuk pemerintahan pasti memiliki hukum yang bersifat mengikat dan memaksa. Begitu juga halnya kerajaan-kerajaan di nusantara.
Hukuman mati bagi pencuri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya bangsa Indonesia. Bangsa yang baik adalah bangsa yang tidak melupakan sejarahnya. Pada abad ke-7 Kerajaan Kalingga yang terletak di Jawa Tengah, telah menetapkan hukuman mati sebagai sanksi bagi para pencuri pada saat pemerintahan Ratu Shima.
Pada abad ke-14 dalam piagam Bendasari (pada zaman Hayam Wuruk) dan piagam Trawulan (1358 Masehi) tercatat kitab undang-undang Kutara Menawa yang terdiri dari 275 pasal. Di salah satu pasal tertulis bahwa hukum mencuri (Astacorah), pasal 55, bahwa jika pencuri tertangkap dalam pencurian dikenakan pidana hukuman mati, anak istrinya miliknya dan tanahnya diambil alih oleh raja yang berkuasa. Jika pencuri itu mempunyai hamba laki-laki atau perempuan, hamba itu tidak diambil-alih oleh raja, tetapi dibebaskan dari segala hutangnya dari pencuri yang bersangkutan. Wajar saja jika Majapahit menjadi negara yang makmur dan sejahtera serta mampu menguasai seluruh Nusantara. Karena landasan hukumnya yang kuat dan tegas. Kata korupsi memang tidak dikenal pada masa itu. Yang mereka paham adalah mencuri.
Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa telah berkenan menghantarkan rakyat Indonesia untuk merdeka. Ia juga telah berkenan menjadikan Kerajaan Majapahit besar dan menguasai nusantara pada 7 abad yang lalu. Begitu juga dengan Kerajaan Shima, telah Ia perkenankan namanya bergema hingga ke semenanjung arab. Secara logika, sejarah pasti berulang. Hanya tinggal copy-paste saja. Tidak perlu studi banding hukum ke negara lain dan menghambur-hamburkan uang rakyat. Cukup buka buku sejarah atau berselancar di internet. Murah dan efisien.

Penerapan Solusi
Banyak yang paham bahwa hukuman mati adalah satu-satunya solusi hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi. Apalagi jika proses hukuman (ditembak mati atau digantung), disiarkan secara langsung di televisi-televisi nasional. Namun, ini urung dilakukan. Padahal, pasal dan undang-undangnya sudah ada. Hanya saja ada yang ganjil. UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi penjelasan Pasal 2 ayat 2 sepanjang frasa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, memiliki arti yang lebih sempit dibandingkan dengan penjelasan pada Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999. Sehingga, para hakim yang memberikan sanksi, urung menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Negara saat ini tengah dalam keadaan bahaya akibat perilaku koruptor. Hal inilah yang penulis sedang ajukan untuk diuji di Mahkamah Konstitusi. Menghapus penjelasan pasal 2 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2001 dan memberlakukan kembali penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999, Yang dimaksud dalam keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku. Sehingga, dengan dasar ini, pemberatan sanksi untuk pelaku tipikor dapat dilakukan sebab negara dalam keadaan bahaya akibat korupsi yang semakin menggurita.
Berdasarkan pada pendirian MK bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, salah satunya adalah pada poin c yang berbunyi : Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak – tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka saya menganggap kerugian yang diderita adalah Rp 10 juta per bulan, akibat korupsi dan birokrasi di SKK Migas. Oleh karena, meskipun belum terbukti secara hukum, hal tersebut sangatlah potensial akan terjadi.
Bahwa hukum berlaku fleksibel sesuai dengan zamannya. Dengan begitu, ketika suatu masyarakat di suatu tempat telah memiliki kesadaran hukum yang tinggi, dimungkinkan untuk memberi sanksi yang ringan apabila terjadi pelanggaran. Sebab, hukuman dan sanksi yang ringan tidak terlalu berefek dalam masyarakat yang berkesadaran hukum tinggi. Namun jika hal ini diterapkan pada masyarakat yang berkesadaran hukum rendah, tidak akan membuat efek jera kepada masyarakat. Oleh karena itu, dengan dasar ketidakjeraan masyarakat terhadap sanksi tindak pidana korupsi, maka sanksi tindak pidana korupsi perlu diperberat dengan seberat-beratnya. Hingga menimbulkan efek jera dan menjaga keselamatan bangsa dan negara ini.
Mekanisme hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat langsung dilaksanakan begitu saja. Mengingat korupsi yang telah menggurita dari kalangan pejabat hingga masyarakat kelas bawah. Jika diibaratkan garis bilangan, kondisi negara saat ini berada pada garis bilangan negatif. Perlu kembali ke tiitik nol atau dengan kata lain, diperlukan kalibrasi hukum. Kalibrasi hukum inilah yang dimaksud oleh Marzuki Alie, mantan Ketua DPR, sebagai pemaafan koruptor. Di satu sisi terkesan membela dan melindungi koruptor. Namun di sisi lain, langkah ini justru merupakan cara yang paling ampuh untuk mengembalikan negara dalam kondisi aman (nol). Jika dibandingkan dengan pemberlakuan hukuman mati secara langsung, akan mungkin terjadi pelarian warga negara dan dana hasil korupsi secara besar-besaran ke luar negeri.
Adanya tenggang waktu yang berisi pemaafan koruptor dengan syarat: mengembalikan sisa uang korupsinya kepada negara. Bukan berarti jika diberikan tenggang waktu tidak akan terjadi hal yang demikian (pelarian warga dan dana secara besar-besaran ke luar negeri). Setidaknya, negara mengajak warganya untuk berlaku ksatria, mengakui kesalahannya. Dengan begitu akan meminimalisir jatuhnya korban jiwa. Atas dasar persamaan rasa akan cinta tanah air, warga yang tidak bersalah hendaknya juga memaafkan dan tidak lagi mengungkit masa lalu. Sebab, bangsa ini adalah bangsa pemaaf. Dengan begitu, cita-cita negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur, akan segera dapat diwujudkan.

Negatif vs Positif Legislator
Penambahan norma sangatlah tidak mungkin dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, menyerahkan permohonan ini ke lembaga legislatif sangatlah berat dan amat tidak mungkin dalam pemikiran saya. Satu-satunya jalan adalah dengan “memaksa” Mahkamah Konstitusi untuk menjadi positive legislator.
Dasarnya adalah adagium ”Salus Populis Supreme Lex” (keselamatan rakyat berada di atas Undang-Undang Dasar). Hal ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Penjelasan Umum no 1, berbunyi: Jika suatu Negara terancam oleh bahaya atau kehidupannya berada dalam bahaya, maka perhatiannya harus dipusatkan pada kedudukannya sendiri, oleh karena bagaimanapun juga, Negara tersebut tidak akan dapat mencapai tujuan-tujuannya, apabila Negara itu sendiri roboh kelak. Berhubung dengan itu, maka adakalanya terpaksa diadakan perobahan dalam susunan, pembagian dan sifat kekuasaan Negara serta dalam kedudukan Negara terhadap penduduk negeri, agar dapat bertindak terhadap bahaya yang dihadapinya dengan kekuasaan-kekuasaan yang istimewa. Ini berarti, bahwa kemungkinan untuk menyimpang dari hukum obyektif harus diadakan, karena perangkaian kaidah yang ada, menjadi amat rendah kedudukannya sebagai unsur dari keputusan untuk mengambil suatu tindakan terhadap unsur kenyataan-kenyataan yang mengancam Negara, bahkan harus diterima pula, bahwa ada kalanya tindakan pemerintah hanya untuk mengatasi keadaan bahaya itu semata- mata atas dasar kaidah darurat.
Visi Mahkamah Konstitusi adalah mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Salah satu misinya adalah membangun konstitusionalitas Indonesia dan sadar berkonstitusi. Disebabkan oleh korupsi yang menggurita, cita negara hukum menjadi rapuh dan kehidupan bangsa serta negara tidak lagi bermartabat.
Dengan demikian, amat mungkin dalam keadaan negara dalam kondisi bahaya akibat korupsi seperti saat ini, Mahkamah Konstitusi selaku Negative Legislator berperan juga sebagai Positive Legislator. Menyelamatkan kondisi bangsa dan negara. Seperti halnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 bahwa pilpres boleh menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP atau Paspor. Begitu juga dengan Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tentang hak pilih mantan terpidana yang menyebabkan pemohon sebagai Warga Negara Indonesia, seumur hidup tidak memungkinkan dirinya menjadi anggota DPR, DPD, DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Mahkamah Konstitusi telah menangguhkan “tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikatnya suatu pasal Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945”, sampai pembentuk Undang-Undang memperbaiki rumusan atau menggantinya sebagaimana substansi putusan Mahkamah Konstitusi.
Bahwa norma hukum tidak dapat dilepaskan dari moralitas yang mendasarinya, yaitu : keadilan. Terobosan hukum atau revolusi hukum diharapkan dapat mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya hukum yaitu : hukum yang membuat bahagia.
Pada prinsipnya, dalam menjalankan kewenangannya, terutama menguji UU, MK tidak boleh hanya bersandarkan pada semangat legalitas formal peraturan-peraturan tertulis, melainkan harus mampu menggali dan menghadirkan nilai keadilan subtantif bagi masyarakat pencari keadilan (Mahfud MD, 2009). Keadilan subtantif merupakan wujud keadilan hakiki adalah keadilan yang dirasakan masyarakat sebagai keadilan yang sesungguhnya. Keadilan substansial bukan hanya milik mayoritas, melainkan juga mencerminkan perlindungan minoritas (MKRI, 2009).

PUNGKI HARMOKO
Pemohon Uji Materiil di MK

Selasa, 26 November 2013

BANK INTEREST IS HARAM?

By:Pungki Harmoko

Rasululullah SAW said, "will come to people one day when people turn riba into halal with reason: terms of trade" (Narrated Ibn Bathah, from Al 'Auzai).

In the lives of Muslims that is increasingly difficult, some ignore the problem of halal and haram of intersest rate. There is even obviously says that intersest rate is halal. This is due to the involvement of the Muslims in living systems Secularism-Western Capitalism and Socialism-Atheism system. For those who still adhere to Islamic law, then work to make life stand on clean and halal conditions. But because the people at present are poor people, ignorant, and incapable of distinguishing between an opinion with another opinion, they now become the most confused, tossed around by a variety of opinions and thoughts. In this short article, there are some aspects that want to put forward about the issues surrounding riba. At the beginning, interest of riba in history. Will be briefly described the role of the Children of Israel and their behavior in the usury problem. Secondly, the behavior of Jews in changing their own Sharia (Law of God). Briefly described the role of the Jews in justify usury. Thirdly, still within the framework of the behavior of the Jews, also told affliction, their efforts in building the network of life in the economic and financial world, particularly in the areas of monetary and banking.

Usury and the Jewish Historical Overview
Since first, Allah has forbidden usury. The status of haram is eternal and can’t be changed until the judgement day. Even this law has been confirmed in Sharia of Prophet Musa, Isa, until the time of the Prophet Muhammad. About such things, the Qur'an has told us about the behavior of the Jews who was condemned by Allah caused their cruel and immoral, including property deeds take usury. Allah says: For the wrong-doing of the Jews, We made unlawful to them certain good foods which has been lawful to them, and for their hindering many from Allah's Way;And their taking of Riba (usury) though they were forbidden from taking it and their devouring of men's substance wrongfully (bribery, etc.). And We have prepared for the disbelievers among them a painful torment(An-nisa’:160-161). Historically, the Jews are a people who long time ago tried in every way to dissuade people to not implement Sharia of Allah. They killed the prophets, trying to change the shape and content of the Torah and the Gospel, and justify what Allah has forbidden. For example, justifies the sexual relationship between a child and the father, allowing the practice of witchcraft, usury, thus justifies famed of past and present that among Jews with usury actions are difficult to separate. About the close of motion between usury with Jewish life, we can know in their scriptures: "If you lend money to one of my people among you who is needy, do not treat it like a business deal; charge no interest. (Exodus, 22:25). In the book of Leviticus (person Levite), such anyway ban on which have a close meaning. On the book is mentioned in order that people of Jews do not take riba among his own people : “If your brother becomes impoverished and is indebted to you, you must support him; he must live with you like a foreign resident. Do not take interest or profit from him, but you must fear your God and your brother must live with you.You must not lend him your money at interest and you must not sell him food for profit.(Imamat, 35-37). It is clear in these verses that the Jews had been forbidden to eat riba (interest). But in reality, they rebelled and ignore the ban. Why are they so dare to violate the provisions of the law! In this case, Buya Hamka (late) quotes from the Torah in the book of Deuteronomy chapter 23 verse 20: Unto a stranger thou mayest lend upon usury; but unto thy brother thou shalt not lend upon usury: that the LORD thy God may bless thee in all that thou settest thine hand to in the land whither thou goest to possess it. Based on the quote above, Buya Hamka draw the conclusion that the verse has become the guidance of the Jews of the world until now. Them, even if not sitting in the seat of government in a country, but they are just ruling the country through usurious loans that ensnaring neck.

Jews and the International Monetary Control
In a manuscript fragment Protokolat, the form of Jewish evil strategy, mentioned that the bankruptcy various countries in the economic field is the result of their brilliant creations, such as the credit (loans) that ensnare neck non-Jewish state that increasingly painful. They say that foreign aid has done virtually like a piece of parasites that absorb all the potential out of the country's economy. It is in fact at the present time, Jews have managed to dominate the international monetary system, especially in the field of banking. For example, their mastery of the financial center in Wall Street (New York). This place is a share exchange (money) in the world. Financial circulation in the United States has been dominated by Jews since the early twentieth century to the present. In addition, they also mastered the industrial areas (which are generally required by the crowds), international trade (in the form of giant corporations), spread across the Americas, Europe and countries in Asia and Africa. For example, in America, Jewish control of the company General Electric, Fairstone, Standard Oil, Texas, and Mobil Oil. In foreign exchange trading, the broker every 10 people, nine of them were Jewish. In France, the majority stake in the various fields of life belongs to the Jews. In destroying morale in a country, the Jews and their lackeys contribute, for example managing casino business, night club, or the drugs trade.
Can we justify Riba?
Even ordinary Muslims must know that consuming large treasure usury is a sin. Even in a hadith mentioned that consuming usury treasures including the greatest sin as idolatry, witchcraft, killing, and consuming the orphan's property. Even in an other Hadith it is mentioned that the act of riba rank 36 times greater sin than the sin of adultery. Rasul said:

"One dirham obtained by one of the (deeds) of riba, the sin is 36 greater than fornication in Islam (after converting to Islam)" (Reported by al Baihaqy, from Anas bin Malik).

Therefore, none of the acts that are accursed of Allah more than usury. So Allah give strong warning that people who devour usury will be fought (Surat al-Baqara: 279). If at first riba is forbidden only doubled, but before the Messenger of Allah died, has revealed the verses of riba ( Surah Al Baqarah verse 278-281) which according to its asbabun nuzul last verses of the Quran. In a series of verses is confirmed that usury, both small and great, doubled or not, it remains forbidden until the Day of Judgement. More than that, through a series of paragraph 275 of these verses, Allah SWT has forbidden usury of all kinds, including riba (interest) bank:

"They say (found) the actual buying and selling the same as usury; whereas Allah has made buying and selling and has forbidden usury. People who have come to their ban of his Lord and stops (from taking usury), then for him what he has taken (collected) at a time (before the advent of the ban) and his business (up to) Allah. While for those who repeat (taking usury), then those people are inhabitants of hell, they will abide there in "(Surah Al Baqarah: 275).

In this regard, Ibn Abbas said:

"Anyone who still take usury and does not want to leave, it has become obligatory for the Imam (head of the Islamic State) to advise such persons. But if they still persist, then a priest allowed to cut off his neck ".
Also Al-Hasan ibn Ali and Ibn Sirin said:

"By God, the people who trade in coins (money changers) are the ones who devour usury. They have been reminded of the threat will be fought by Allah and His Messenger. If there is a just Imam (head of the Islamic State), then the priest shall provide advice for that person repents (ie left usury). If such persons refuse, then they shall be fought ".

What exactly is usury? Globally, it can be noted that the definition of usury is: "Additional contained in the contract which comes from one of the parties, both in terms of (the acquisition of) money, materials / goods, and or time, without any effort on the part of those who accept additional '. Definitions This presumably is able to cover all types and forms of usury, whether he has ever had at the time of ignorance (Fadhal usury, Nasi'ah usury, Al Qardh usury), as well as riba exist at the present time, such as usury which includes interest from bank loans, investment deposits, buying and selling stocks and other securities, and or usury sale of goods and money. For this example, riba latter much and can develop at any time.Base on this definition, although the names and types vary but can include many kinds of usury that would exceed 73 kinds according to information from the Hadith of the Prophet. Prophet through recourse to the supernatural vision revelation, it has been learned that one day Muslims will justify usury with trading reasons (business), as stated in the hadeeth of this article. More than that, he had been told that usury in the future (eg, age and so on) will include various activities of the economic and financial aspects of life that would eventually involve all the Muslims. Words of the Prophet:
"Riba it has 73 kinds. While (sin) is the lightest (from the usurious kinds) is like someone who married (fornicated) own mother ... "(Reported by Ibn Majah, Hadith No.2275, and Al-Hakim, Volume II, page 37, from Ibn Mas 'ud, with a saheeh isnaad).

Also the words of the Prophet:

"It will come at a time man (when) no one among them who are not going to take (property) usury. Anyone who (try to) do not eat it, then he will remain exposed to dust (riba). "(Reported by Ibn Majah, Hadith No.2278 and Sunan Abu Dawud, Hadith No.3331, from Abu Hurairah).

All the above arguments show that all forms and types of riba is haram regardless of whether usury again has been around in those days of ignorance or usury which appears in the current times. This notion is confirmed in surah Al-Baqarah verse 275 that it is general, the law covers all forms and types of riba; real and hidden, a little percentage or doubled, consumptive and productive. Lafazh Usul Fiqh according to the rules should not be limited and collapsible understanding. Usul rules it reads:
"General wording will remain as long as there are general arguments (syar'iy) which exclude them".
In this case there is not a single verse or hadith that justifies some of the forms and types of riba (usury productive example), and the only forbidden partial or others (eg usury doubled, consumptive, usurious moneylenders). Thus, it is clear to us that all forms and types of riba is haram and remain unclean until the Day of Judgement. Therefore, on the basis of what modernist intellectuals and scholars to justify usury daring bank interest? They have dared to discriminate against illegitimate halal-based consumptive and productive nature, when Allah and His Messenger never discriminate shapes and types of riba. There is no single cause since the enactment of the law for the prohibition of usury. Is modernist intellectuals and scholars want to change the laws of Allah from haram into halal simply because of the benefit, such as for development, poverty, or as in the present banking activities are based on the activity of riba is reign in the Muslim community? Perhaps the intellectuals and modernist scholars no longer fear of the threat and punishment from Allah SWT:
"When a philandering and various types and forms of usury appear in a village, then the person has really ignored (do not care) at all against the punishment of Allah that will befall to them (someday)" (Reported by Thabrani, Al Hakim, and Ibn Abbas; See Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Volume I, page 132).

Opinions and fatwa that emerged from the modernist intellectuals and scholars are not actually in place and did not qualify for the person authorized to ijtihad and does not deserve to be called a mujtahid scholars. Therefore they have no right to issue a fatwa, let alone to change the law of Allah and His Messenger! Muslims are commanded to reject any fatwa that is not based on the Islamic law. We are obliged to reject it, even prevented any legal obligation based on the reason and the passions. Therefore, humans have no right to determine any law. He must submit to the law of Allah and His Messenger alone. When we obey modernist intellectuals and clerics who justify usury, then it just means we make them as the God. That's what was said by the Prophet to 'Adiy bin Hatim, when he speaks the words of God Almighty:

They have taken their rabbis and their monks as Gods besides Allah and (also) Messiah the son of Maryam; and they were not commanded except to worship only One God - Allah; none is worthy of worship except Him; Purity is to Him from all that they ascribe as partners (to Him).(Taubah:31)

Then Adiy bin Hatim said:
"We do not worship them (the monk and priest)". He replied: "Indeed they have justify what has been previously forbidden, forbid what is lawful, and you obey them. That form of worship you against them "(Reported by Imam Ahmad, Tirmidhi, Ibn Jarir, from 'Adiy bin Hatim. See Tafsir Ibn Kathir, Volume I, page 349).


Do Muslims want to make the above scholars such as Lord god who are setting something halal and haram deeds? Ya Allah, we already deliver.

Kurs/ Nilai tukar (Exchange Rate)

Nilai tukar antar mata uang (Exchange Rate) adalah jumlah dari suatu mata uang yang diserahkan untuk mendapatkan mata uang yang lain. Nilai tukar ditentukan oleh bermacam-macam aturan, baik nilai tukar maupun aturan itu sendiri dapat berubah. Perubahan nilai tukar atau nilai kurs antar mata uang dapat berpengaruh besar terhadap penjualan, biaya, laba dan

kesejahteraan individu. Selain komplikasi nilai tukar, masalah-masalah internasional khusus dan unik lainnya yang muncul bersumber pada kesempatan dan resiko yang ada pada investasi dan peminjaman di luar negeri. Oleh karena itu, sub bidang keuangan internasional berfokus pada masalah yang dihadapi manajer saat nilai tukar berubah dan ketika mereka terlibat dalam investasi atau pinjaman di luar negeri (Maurice D. Levi, 2004:1)
The exchange rate is the price of one currency stated in terms of a second currency. An exchange rate can be given in one of two ways, either as units of domestic currency per unit of foreign currency or vice versa (James Gerber, 2008: 209).
The exchange rate between two countries is the price at which residents of those countries trade with each other. Economists distinguish between two exchange rate: the nominal exchange rate and the real exchange rate. The nominal exchange rate is the relative price of the currency of two countries. When people refer to “the exchange rate” between two countries, they usually mean the nominal exchange rate. The real exchange rate is the relative price of the goods of two countries. That is, the real exchange rate tells us the rate at which we can trade the goods of one country for the goods of another. The real exchange rate is sometimes called the terms of trade(Mankiw, 2007: 131).
Kurs valuta asing dapat diklasifikasikan ke dalam kurs jual dan kurs beli. Selisih antara penjualan dan pembelian adalah pendapatan bagi pedagang valuta asing. Sedangkan bila ditinjau dari waktu yang dibutuhkan dalam menyerahkan valuta asing setelah transaksi kurs diklasifikasikan ke dalam kurs spot dan kurs berjalan (forward exchange). Spot market adalah suatu pasar valas dimana dilakukan transaksi pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan dalam jangka waktu paling lambat dua hari. Kurs yang digunakan untuk melaksanakan transaksispot disebut spot exchange rate. Spot rate adalah kurs yang berlaku untuk penyerahan 1-2 hari, tergantung jenis valasnya. Sedangkan kurs forward adalah kurs yang ditetapkan sekarang atau pada saat ini, tetapi diberlakukan untuk waktu yang akan datang antara lebih dari 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun atau 12 bulan. Forward market adalah bursa valas dimana dilakukan transaksi penjualan dan pembelian valas dengan kurs forward (Hamdy Hady, 2008:68).
Pasar Spot valuta asing (spot foreign exchange rate market), adalah yang melibatkan pertukaran mata uang asing yang disimpan dalam rekening bank dengan berbagai denominasi mata uang. Kurs spot (spot exchange rate), yang ditentukan di pasar spot (spot market), adalah jumlah unit dari satu mata uang per mata uang lain, di mana keduanya dalam bentuk deposito bank. Deposito tersebut ditransfer dari rekening penjual ke rekening pembeli, dengan instruksi untuk menukarkan mata uang dinyatakan dalam bentuk pesan elektronis atau wesel bank, yaitu cek yang dikeluarkan oleh bank. Pengiriman, atau nilai (value), baik dari instruksi elektronis atau wesel dilakukan dengan “segera” – biasanya dalam 1 atau 2 hari (Levi, 2004: 33)
Pada dasarnya terdapat lima jenis sistem kurs utama yang berlaku (Mudrajat Kuncoro, 2001: 29) yaitu:

a. Sistem kurs mengambang (floating exchange rate) adalah kurs ditentukan oleh mekanisme pasar dengan atau tanpa adanya campur tangan pemerintah dalam upaya stabilisasi melalui kebijakan moneter. Dalam sistem kurs mengambang dikenal dua macam kurs mengambang, yaitu: pertama, mengambang bebas di mana kurs suatu mata uang ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar tanpa adanya campur tangan pemerintah. Sistem ini sering disebutclean floating atau pure/ freely floating rate. Kedua, mengambang terkendali (Managed or dirty floating rates) di mana otoritas moneter berperan aktif dalam menstabilkan kurs pada tingkat tertentu. Sejak 14 Agustus tahun 1997 di Indonesia sudah menggunakan sistem mengambang (floating exchange rate). Hal ini dikarenakan nilai tukar Rupiah mengalami tekanan yang menyebabkan semakin melemahkan nilai tukar Rupiah terhadap USD, tekanan tersebut berawal dari Thailand yang dengan segera menyebar ke negara-negara ASEAN karena karakteristik perekonomian yang relatif sama. Sistem mengambang ini menyebabkan pergerakan nilai tukar Rupiah di pasar menjadi sangat rentan oleh faktor ekonomi dan non ekonomi.

b. Sistem kurs tertambat adalah suatu negara mengaitkan nilai mata uangnya dengan suatu atau sekelompok mata uang negara lainnya yang merupakan negara mitra dagang utama dari negara yang bersangkutan. Dengan demikian maka mata uang negara tersebut bergerak mengikuti mata uang dari negara yang menjadi tambatannya.

c. Sistem kurs tertambat merangkak yaitu negara melakukan sedikit perubahan terhadap mata uangnya secara periodik dengan tujuan untuk bergerak ke arah suatu nilai tertentu dalam rentang waktu tertentu. Namun, sistem ini dapat dimanfaatkan oleh spekulan valas yang dapat memperoleh keuntungan besar dengan membeli atau menjual mata uang tersebut sebelum terjadi revaluasi atau devaluasi. Keuntungan utama dari sistem ini adalah negara dapat mengatur penyesuaian kursnya dalam periode yang lebih lama jika dibandingkan dengan sistem kurs tertambat.

d. Sistem sekeranjang mata uang, banyak negara yang sedang berkembang menetapkan nilai mata uangnya berdasarkan sekeranjang mata uang. Keuntungannya adalah sistem ini menawarkan stabilitas mata uang suatu negara karena pergerakan mata uangnya disebar dalam sekeranjang mata uang. Mata uang yang dimasukkan dalam keranjang biasanya ditentukan oleh besarnya peranannya dalam membiayai perdagangan negara tertentu. Mata uang yang berlainan diberi bobot yang berbeda tergantung peran relatifnya terhadap negara tersebut.

e. Sistem kurs tetap, di mana negara menetapkan dan mengumumkan suatu kurs tertentu atas mata uangya dan menjaga kurs dengan cara membeli atau menjual valas dalam jumlah yang tidak terbatas. Sistem kurs tetap pernah diterapkan oleh Indonesia yaitu pada tahun 1970- 1978. Pada periode ini, Indonesia menganut sistem kontrol devisa yang sangat ketat. Eksportir diwajibkan menjual hasil devisanya kepada Bank Indonesia.

Menurut Maurice D Levi (2004: 132), faktor-faktor yang mempengaruhi kurs diantaranya:
a. Nilai tukar perdagangan dan jumlah perdagangan, harga ekspor negara relatif terhadap harga impornya dinamakan nilai tukar perdagangan negara. Nilai tukar perdagangan suatu negara dikatakan meningkat ketika harga ekspor meningkat relatif terhadap harga impornya.
b. Inflasi, kurs dipengaruhi oleh inflasi yang mempengaruhi daya saing produk suatu negara dibandingkan produk yang sama atau serupa dari negara lain.
c. Investasi asing, investasi asing di suatu negara mewakili permintaan terhadap mata uang negara tersebut ketika dilakukan investasi. Karena itu investasi di suatu negara, apakah dalam bentuk investasi langsung, investasi portofolio, atau pertambahan deposito penduduk luar negeri di bank domestik akan meningkatkan penawaran mata uang asing. Cateris paribus, aliran masuk bersih investasi cenderung menaikkan kurs luar negeri mata uang negara tersebut, dan aliran keluar bersih cenderung menurunkannya

Sumber:
http://ekonomi.kabo.biz/2011/05/kurs-nilai-tukar-exchange-rate.html

Kamis, 09 Februari 2012

Teruntuk Ayahanda Presiden di Istana Khalifah






Dengan hormat,
Puji syukur kapada Tuhan YME, karena ditengah kesulitan yang melanda bangsa ini, kita masih diberikan begitu banyak nikmat yang tak terhitung jumlahnya.
Berkenaan dengan carut-marutnya hukum, sepertinya ada yang janggal dalam hati saya. Bukankah seharusnya hukum bersifat statis dan manusialah yang bergerak? Teringat akan kisah seorang wanita yang datang berhukum kepada Rasulullah karena telah melakukan zina. Karena ia sedang mengandung, Rasulullah menyuruhnya untuk pulang dan kembali lagi sampai ia melahirkan anaknya. Ia datang lagi namun Rasulullah menyuruh untuk menyusui anaknya terlebih dahulu. Setelah selesai menyusui anaknya, hukum rajam jatuh kepadanya. Begitu mulianya ia, menginginkan dirinya bersih dari dosa dunia dan sadar hukum dengan wujud menjalankannya.
Bukankah ini bertolakbelakang dengan keadaan negara ini. Hukum dijadikan alat permainan yang bisa diperjualbelikan. Ataukah kita akan berkelit, “Terang saja saat itu Rasulullah berada bersama mereka!”. Bukankah hakekatnya mereka juga seorang manusia yang sama dengan kita juga? Ayahanda pasti lebih paham dibandingkan saya. Bila keuangan negara diibaratkan sebuah pipa yang banyak kebocoran di sana-sini akibat ulah para koruptor, seharusnya memperbaiki pipanya bukan malahan sibuk dengan air (uang) yang sudah berceceran di rekening bank luar negeri?
RRC yang memilih hukuman mati bagi para koruptor atau hukum potong tangan seperti zaman kekhalifahan Islam bisa kita jadikan contoh. Rasa takut untuk melakukan korupsi akan membekas di hati yang lainnya manakala hukum yang tegas diberlakukan. Apalagi jika eksekusi disiarkan langsung dan ditonton oleh ratusan juta rakyat Indonesia.
Perlu juga masa sosialisasi (Reset Ulang Hukum = layaknya cpu yang hang / tidak bisa jalan karena kebanyakan program...perlu di reset). Dalam jangka waktu 6 bulan terhitung dari pemberlakuan hukuman, siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi lalu ia mengembalikan seluruh uang hasil korupsinya, ia akan terbebas dari hukuman mati/potong tangan (sebagai opsi). Sebagai gantinya maka akan ada hukuman yang lebih ringan berupa denda dan kerja sosial selama beberapa tahun. Dan jika dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan tidak datang, bila di kemudian hari terbukti bersalah, hukuman tersebut (potong tangan/hukuman mati) akan berlaku terhadap dirinya.
Ayahanda, waktu kita hanya sesaat. Bisa jadi jika usul ananda ayah setujui, ayahanda akan dibenci. Tapi 100 tahun lagi ayahanda akan dikenang sebagai seorang reformis sejati bangsa ini.
Jakarta, 14 November 2011

Sepeti yang tertulis dalam salah satu surat dalam buku :
99 Surat untuk Presiden (in process)
Degan sedikit tambahan
By : AlfaMehdi

Rabu, 01 Februari 2012

Jangan mau dibodohi mereka, $.1 seharusnya = Rp.1

Pernahkah kita berpikir, apa hubungannya nilai kurs mata uang suatu negara dengan keamanan politiknya atau stabilitas ekonomi?

Tahukah kita bahwa hal tersebut hanyalah akal-akalan belaka, sebuah sistem yang telah mempermainkan dunia. Dan banyak yang tidak tahu termasuk saya, anda dan banyak lagi. Naik turunnya nilai kurs uang telah dijadikan suatu perdagangan semu dan membuat yang kaya bertambah kaya dengan hanya memperdagangkan uang.

Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).(Fatwa Dewan Syari'ah Nasional NO: 28/DSN-MUI/III/2002Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Ingatkah krisis Ekonomi tahun 1998 akibat penarikan dollar secara besar-besaran oleh George Soros? Sehingga seketika harga Dollar melambung tinggi. Ini hanyalah sebuah permainan. Dan harganya harus dibayar mahal dengan krisis yang berkepanjangan.

Dalam sejarah, saat kekhalifahan Islam berkuasa diseluruh dunia, mata uang seluruhnya memakai dirham, dinar.Kaum Yahudi/Freemasons berupaya menguasai dunia dengan menggantikan uang emas (dirham&dinar)dengan uang kertas dengan alasan praktis dan mudah dibawa. Merekapun menciptakan image dan akhirnya mencetak uang, menarik semau mereka. Saat sebuah negara kekurangan stok dollar, maka akan terjadi kegoncangan.Aneh, padahal itu hanyalah permainan mereka. Untuk membuat sebuah bangsa akhirnya berhutang, dengan diberikan bunga dan bunga. Lalu menguasai mereka...

Mata uang bersama Euro, Amero adalah upaya kaum Freemasons untuk menyatukan dunia dalam satu tatanan dunia baru (New World Order), yang bertujuan menghancurkan seluruh umat manusia. Menyambut sang Messias Palsu (Dajjal). Coba simak Film The Arrivals dan Freemasons War against Islam di youtube. Ikuti seri demi serinya satu persatu(juga ada dalam indonesian subtitle).

Ini salah satu cara licik mereka untuk menguasai dunia dari segi ekonomi. Tanpa harus menguasai sebuah negara, mereka sebenarnya menguasai negara tersebut. Dengan mengendalikan sistem keuangan dunia.

Indonesia pun juga begitu. Saat ini tengah dikuasai oleh zionisme internasional. Sebagai sebuah bangsa yang besar, seharusnya kita memiliki kekuatan untuk melawan. Apalagi kita memiliki sumber daya alam yang luar biasa. Sehingga meskipun diembargo secara ekonomi, kita mampu menghidupi diri kita sebagai sebuah bangsa.

Caranya adalah dengan berani menetapkan nilai tukar uang kita. Rp.1 = $.1...RRC telah berani menetapkan mata uangnya sendiri terhadap dollar. Ini terdengar aneh, tapi bisa menjadi kenyataan. Bangsa Indonesia yang saat ini tengah berpecah, egois,akan serta merta bersatu manakala ditekan bahkan mungkin dimusuhi dunia Internasional. Jika China berani dan bisa, mengapa kita tidak? Dan lihat China sekarang, telah sejajar dengan negara-negara maju.

Apa bedanya mata uang kita dengan dollar? Sama-sama terbuat dari kertas.Bukankah dalam pandangan Tuhan, manusia adalah sama. Sebarkan tulisan ini, dukung gerakan Rp.1=$.1 di http://www.facebook.com/groups/130697530384263/

Salam,
AlfaMehdi

Senin, 24 Oktober 2011

PEMINDAHAN KIBLAT , NEUTRINOS DAN ESENSINYA




TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah ilmuwan di Swiss mengungkapkan bahwa dari hasil penelitian mereka selama bertahun-tahun, mereka menemukan sebuah partikel kecil yang kecepatannya melebihi kecepatan cahaya dan melawan hukum alam. Demikian dilansir CNN, Jumat (23/9/2011). Para ahli fisika ini mengatakan jika partikel yang berbentuk neutrinos ini dikirim di bawah tanah dari laboratorium di Swiss dan Italia berjarak 730 kilometer dan sampai kurang dari satu detik jika di banding dengan kecepatan cahaya yang dipancarkan dalam jarak yang sama. Laporan ini dipublikasikan oleh lembaga peneliti yang bekerja di sebuah proyek bernama eksperimen Opera yang berbasis di European Organization for Nuclear Research yang dikenal dengan nama CERN.

Sebuah penemuan yang mencengangkan. Dan secara otomatis mematahkan teori yang telah dikemukakan oleh Albert Einstein bahwa kecepatan cahaya adalah yang tercepat. Dengan begitu dapat disimpulkan semakin maju peradaban dan teknologi yang dimiliki manusia, akan semakin banyak pula ditemukan teori dan penemuan baru yang akan mematahkan apa yang sudah ada sebelumnya. Dan akhirnya kita pun menyadari adanya keterbatasan pada diri manusia dan memahami hanyalah Tuhan yang Maha Segalanya.

Belum lama ini juga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwasanya arah kiblat telah bergeser sebanyak +/-20ยบ dari arah semula. Pada awalnya umat islam beranggapan bahwa arah kiblat adalah barat. Namun karena pergeseran lempeng bumi, maka umat islam diwajibkan untuk mengubah arah kiblatnya agar kembali menghadap ke masjidil haram di mekkah. Namun tidak perlu untuk memugar masjid maupun musholla, akan tetapi cukup untuk menggeser arah kiblatnya saja. Lalu apakah esensi yang terkandung dalam pemindahan kiblat dan juga neutrinos tersebut.



Sejarah pemindahan kiblat



Di waktu Nabi Muhammad s.a.w. berada di Mekah di tengah-tengah kaum musyirikin beliau berkiblat ke Baitul Maqdis. Tetapi setelah 16 atau 17 bulan Nabi berada di Madinah ditengah-tengah orang Yahudi dan Nasrani beliau disuruh oleh Tuhan untuk mengambil Ka'bah menjadi kiblat, terutama sekali untuk memberi pengertian bahwa dalam ibadat shalat itu bukanlah arah Baitul Maqdis dan Ka'bah itu menjadi tujuan, tetapi menghadapkan diri kepada Tuhan. Untuk persatuan umat Islam, Allah menjadikan Ka'bah sebagai kiblat.(catatan kaki QS. Al-baqarah ayat 142).

Selanjutnya dalam QS. Al-baqarah ayat 143 Allah.SWT berfirman :

Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.





Di antara kaum Muslimin ada yang ingin mengetahui tentang nasib orang-orang yang telah meninggal atau gugur sebelum berpindah qiblat. Maka turunlah surat Al Baqarah ayat 143.(Diriwayatkan dalam kitab Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang bersumber dari al-Barra.), yang menegaskan bahwa Allah SWT tidak akan menyia-nyiakan iman mereka yang beribadah menurut ketentuan pada waktu itu.

Kalau kita cermati dalam ayat tersebut, ada pertentangan pada saat itu khususnya dalam kalangan umat islam. Namun karena iman, keyakinan yang telah ditanamkan bahwasanya Allahlah yang menetapkan masalah pemindahan kiblat tersebut, maka hal tersebut tidak berlarut-larut. Bahkan menambah keimanan mereka karena bukan permasalahan menghadap ke arah masjidil haram ataupun masjidil aqsha, akan tetapi menghadap kepada Allah. Dan pada saat di madinah di tengah-tengah kaum yahudi dan nasrani, Allah memerintahkan untuk menghadap masjidil haram semata-mata untuk menunjukkan kepada kaum yahudi dan nasrani bahwasanya mereka berasal dari keturunan yang sama yaitu nabi Ibrahim AS. Jadi seharusnya saling bersatu dan tidak saling bermusuhan satu sama lainnya, karena hidup di bumi yang satu dan menyembah Allah yang satu.



Kejujuran yang hilang

Setelah 14 abad berlalu, hal tersebut berulang lagi. Meskipun tidak diwahyukan kembali, karena memang Al-Qur’an telah turun secara sempurna. Namun tersirat lewat fenomena alam. Lalu apa yang kita bisa ambil dari kejadian ini untuk kehidupan kita, baik sebagai individu-individu, maupun dalam hal berbangsa dan bernegara pada umumnya. Mari kita perhatikan kalimat dalam QS. Al-baqarah ayat 143 di atas. Ada kata-kata umat yang adil, menjadi saksi bagi umat manusia dan rasul mejadi saksi atas kamu.



Dengan kata lain kita diseru untuk berlaku jujur. Menjadi saksi atas diri sendiri.kenapa demikian? Karena kejuuran adalah obat bagi bangsa kita yang sudah sekarat dan menuju kepada jurang kehancuran. Berkata jujur tidaklah mudah, sangat pahit bahkan bisa dibenci oleh orang lain seumur hidup, dihina dan dicaci. Namun bagaikan minum jamu, pahit diawal, akhirnya kenikmatan yang didapat. Karena dengan kejujuran yang diungkapkan, hidup serasa tanpa beban, dan kita tidak perlu menutupi hidup kita selanjutnya dengan kebohongan dan kebohongan terus menerus. Inilah makna yang terkandung dalam fenomena pemindahan kiblat. Oleh sebab itu mari kita terapkan minimal dari diri kita sendiri. Tentunya dengan diawali dari introspeksi, sudah seberapa jujurkah diri kita? Kemudian jika kita temukan banyak ketidakjujuran, mulailah untuk mengungkapkan dan memperbaikinya satu per satu. Dan ini semua berlaku untuk semuanya tergantung dari profesi apa yang kita tekuni.

Bagaimana jika sampai kita kehilangan jabatan, kedudukan, pekerjaan yang kita jalani sekarang? Mental itulah yang harus kita persiapkan. Maka perlu kita pahami kembali ayat tersebut di atas. Ada kata-kata

Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia. Iman berarti yakin, optimis. Hanya dengan keyakinan dan keoptimisan kita akan sukses dalam menjalankan kehidupan. Ada beberapa pertanyaan yang jawabannya ada pada diri kita masing-masing. Cobalah menjawabnya dengan hati yang jujur. Apakah mungkin kita tidak makan jika kita mau berusaha? Lalu, siapakah yang memberikan kita nikmat? Manusiakah atau Tuhan pemilik langit dan bumi?

’’Mana mungkin maling teriak maling?’’ tapi hati nurani kita tidak bisa berbohong, bahwa inilah obat mujarab bagi kita semua umat manusia khususnya bagi bangsa Indonesia. Betapa tidak, cita-cita kita sebagai bangsa yang merdeka dalam alinea pertama pembukaan UUD’45 telah berbelok beberapa derajat hanya karena ketidakjujuran yang mengutamakan hawa nafsu belaka. Itulah esensi dari fenomena bergesernya arah kiblat. Sehingga merdeka sekarang menjadi konotasi lain, merdeka (bebas) korupsi, mabuk, berjudi, berzina, berselingkuh dsb. Inilah gambaran masyarakat kita yang sebenarnya.

Maka marilah kita jadikan esensi fenomena bergesernya arah kiblat (kejujuran) ini sebagai renungan bagi kita semua untuk seterusnya diwujudnyatakan dalam bentuk perikehidupan sehari-hari. Bukan hanya slogan-slogan belaka yang kita tempel di kaca mobil, rumah lewat stiker atau pamflet-pamflet pemilu, dsb. Dan yang perlu kita tanamkan dalam diri kita, kejujuran adalah investasi yang akan kita petik di masa depan. Alam sendiri mengajarkan kita untuk bertindak jujur. 16 juta trilyun uap air/detik yang menguap ke langit akan sama dengan air hujan yang turun ke bumi. Adakah alam mengajarkan kebohongan, korupsi? Ataukah mata hati kita telah buta dan menghitam serta kurang jelas sehingga tidak bisa mengambil pelajaran dari ini semua?



Neutrinos itu kejujuran



Jika diibaratkan sebuah pohon, kejujuran adalah benihnya. Pohon dengan benih yang jujur akan menghasilkan buah yang jujur.

Kejujuran memang terlihat kecil dan seuatu hal yang sepele (seperti neutrinos). Tapi lihat apa dampaknya begitu ia ditinggalkan? Mengguritanya korupsi tidak hanya dalam kalangan pejabat negara. Tapi virus itu telah menyebar sampai dengan lapisan masyarakat bawah.

Padahal bangsa ini telah memahami dan menjadikan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan bernegaranya. Namun pada kenyataannya mengabaikan keberadaan Tuhan dan paham kejujuran yang telah diajarkannya lewat alam ini. Sungguh merupakan sebuah ironi.

Lalu adakah kata terlambat untuk kembali lagi memaknai kejujuran dan menjalankannya? Tentu tidak.



Ledakan Energi Yang Dahsyat



Apabila Albert Einstein merumuskan Energi adalah berbanding lurus dengan massa dan kuadrat dari kecepatan cahaya atau E=m.c². Dan ternyata ada yang lebih cepat dari cahaya yaitu neutrinos, maka bisa jadi akan ada perubahan dari rumus tersebut. Andaikan massa (m) adalah masyarakat/rakyat, dan neutrinos (n) adalah kejujuran. Maka jika c (kecepatan cahaya) diganti dengan n (kecepatan neutrinos) lalu dikuadratkan, akan terjadi ledakan yang begitu besar dahsyatnya.

Dan inilah tantangan yang kita harus hadapi bersama. Mengembalikan inti atom berupa neutrinos yakni kejujuran yang sempat menghilang dari negeri ini. Bangsa ini terlanjur dikenal akan kepolosan, keluguan dan kejujurannya. Maka harus ada keinginan bersama-sama dari seluruh kekuatan bangsa untuk menyemai kembali kejujuran dalam aspek apapun. Dan perjalanan panjang ini diawali dari pribadi, yakni neutrinos atau partikel terkecil di alam semesta ini. Dengan selalu mengingat bahwa Tuhan melihat apapun yang kita kerjakan dan perbuat. Sebagai penutup ada sebuah kutipan dari mendiang John F Kennedy, “ask not what your country can do for you -- ask what you can do for your country”. Bersediakah kita jujur demi masa depan dan kemakmuran negara ini meskipun akan menelan pil pahit? Di tangan kita semua nasib ke depan bangsa ini berada. Dan walaupun di dunia ini akan dicemooh orang seperti ulat bulu jika mengungkap kejujuran, tapi pasti di akhirat kelak kita laksana kupu-kupu yang indah yang siap memasuki surga-Nya. Amin